Untuk paket tersebut, saya dikenakan biaya sebesar Rp. 812.000, dengan rincian sbb:
Bea Masuk Rp. 183.000
PPN Rp. 201.000
PPH 15% Rp. 301.000
Bank Charges Rp. 50.000
Doc Charges Rp. 20.000
Duty Handling Rp. 50.000
VAT for other Charges Rp. 7.000
Untuk rincian seperti itu, saya menanyakan apakah nanti kami akan mendapatkan bukti pembayaran atas BM, PPN & PPH tertagih, melalui telp ke customer service 79173333 & email ke customer service DHL & mendapatkan jawaban bahwa kami bisa mendapatkan SSPCP seminggu setelah jumlah tersebut dibayarkan.
Seminggu kemudian saya menelepon kembali dengan maksud menagih bukti SSPCP yang dijanjikan, tetapi mendapat jawaban bahwa saya tidak bisa mendapatkan SSPCP karena kami tidak memberikan API & NPWP sebelumnya. Mendapat jawaban seperti itu, saya mengajukak keberatan, karena kalau memang diperlukan API & NPWP agar kami berhak mendapat SSPCP, mengapa tidak dimintakan pada saat penagihan dimana BM, PPN & PPH belum disetorkan pada saat itu. Kalaupun kami memberikan API & NPWP yang dimaksud, seharusnya PPH yang dikenakan adalah 2.5%, bukan 15% seperti yang ditagihkan.
Malas beragumen lebih lanjut dengan penjelasan yang sangat tidak profesional & tidak memuaskan, saya meminta copy bukti pembayaran BM, PPN & PPH tsb entah atas nama siapa biaya tersebut dibayarkan. Kemudian dijanjikan copy bukti bayar akan diemail kealamat email yang sudah saya berikan.
Hingga detik ini, saya belum mendapatkan apa yang saya minta.
Mengingat ini bukan pertama kalinya terjadi, & setiap kali pihak DHL tidak bisa membuktikan kalau BM, PPN & PPH yang dtagihkan memang benar disetorkan ke KAS NEGARA, saya menulis disini sebagai anjuran & pengingat untuk diri saya sendiri & pembaca lain, untuk tidak menggunakan DHL sebagai kurir pengiriman internasional anda.
Kemana perginya sekian banyak BM, PPN & PPH yang dibayarkan pengguna DHL tanpa ada bukti setor ke KAS NEGARA?
Evy
Karyawati swasta