Artikel ini adalah awal dari rangkaian tulisan mengenai refleksi penerapan sistem pemilu elektronik (
electronic voting/
e-voting) di Belanda, Brazil, India, dan Amerika. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebut, Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga terkait pengambilan keputusan tentang penggunaan teknologi pemilihan umum, juga sebagai rambu yang dapat mencegah bangsa ini melakukan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan. Belanda dihadirkan sebagai pembuka mengingat (1)negara tersebut adalah salah satu negara pertama yang cepat - cenderung tergesa - dalam mengadopsi e-voting; dan (2)mereka terikat dengan
Freedom of Information Act(FOIA) sehingga data rekaman proses pemilihan umum mereka lebih mudah didapatkan. Tulisan ini bersandar pada dokumen-dokumen FOIA terkait kampanye
Wij vertrouwen stemcomputers niet sebagaimana telah dianalisis sebelumnya oleh Oostveen [1]. Refleksi penerapan e-voting di Belanda ini akan dihadirkan dalam dua bagian terpisah: (1)bagian pertama menggambarkan secara singkat sejarah pemilihan umum di Belanda hingga masa ditolaknya e-voting, dan (2)bagian kedua akan menjelaskan secara detil tentang faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan penerapannya.
Pemilihan Umum di Belanda: Sekelumit sejarah hingga tertolaknya e-voting
KEMBALI KE ARTIKEL