Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat di Kalangan Mahasiswa

20 Januari 2024   17:03 Diperbarui: 20 Januari 2024   17:20 472 1
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Di kalangan mahasiswa, kebebasan berpendapat menjadi tonggak utama dalam membentuk pandangan kritis, dan membawa perubahan positif. Peran aktif mahasiswa dalam menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya menciptakan lingkungan kampus yang dinamis, tetapi juga membentuk pemimpin masa depan yang kritis, responsif, dan bertanggung jawab. Artikel ini akan menjelajahi peran kebebasan berpendapat di antara mahasiswa, menggali dampaknya dalam perkembangan intelektual dan kontribusinya terhadap dinamika sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun