Sistem zonasi, kebijakan baru dalam penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri, digadang-gadang sebagai salah satu strategi untuk mencetak generasi emas. Kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara merata ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah, sehingga tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit dan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi semua anak bangsa.
Namun, di tengah optimisme yang mengiringi implementasi sistem zonasi, muncul pula keraguan dan pertanyaan. Sudahkah meratanya kemampuan murid sehingga mampu membuat sistem ini benar-benar mengantarkan generasi emas bangsa?
Sistem zonasi memiliki beberapa potensi positif yang dapat berkontribusi pada pembentukan generasi emas. Pertama, sistem ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan. Dengan distribusi siswa yang lebih merata, akses terhadap pendidikan berkualitas diharapkan dapat dinikmati oleh semua anak, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan tempat tinggal mereka.
Kedua, sistem zonasi dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Dengan tidak adanya penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit, sekolah-sekolah di seluruh wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru, sarana prasarana, dan program pembelajaran.
Ketiga, sistem zonasi bisa memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan bersekolah di lingkungan yang beragam, siswa akan belajar untuk bertoleransi dan menghargai perbedaan. Hal ini mengacu dalam tujuan untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam membangun pendidikan bangsa.