Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial ST (35) terhadap muridnya di Grobogan, Jawa Tengah, telah mencoreng dunia pendidikan. Guru, yang seharusnya menjadi panutan dalam perilaku dan etika, justru melanggar kepercayaan besar yang diberikan oleh siswa, orang tua, dan masyarakat. Perilaku ini tidak hanya melanggar norma pendidikan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar hak asasi manusia, seperti penghormatan, keadilan, dan keamanan.
KEMBALI KE ARTIKEL