Soal pajak ini, ada
“treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan
“treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia dan Amerika Serikat cukup membayar pajak di tempat mereka berdomisili.
KEMBALI KE ARTIKEL