Pemerintah Indonesia membatalkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada tahun 2025. Semula, tarif PPN direncanakan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif hanya akan berlaku untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, sementara tetap meningkatkan pendapatan dari pajak barang-barang mewah yang dianggap tidak berdampak signifikan pada konsumsi masyarakat luas.
KEMBALI KE ARTIKEL