Menurut UU No.28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran. Pajak merupakan salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak, Karena penerimaan pajak merupakan pendapatan yang berjumlah besar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Sehingga berbagai upaya dilakukan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk meningkatkan pendapatan di sector perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL