UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU 21/2001) merupakan hasil win-win solution antara kelompok separatis OPM yang ingin memisahkan diri, rakyat Papua yang tetap menginginkan Papua berada dalam Indonesia dan Pemerintah Indonesia sendiri. Perjuangan UU Otsus ini sebenarnya sudah dimulai sejak 26 Februari 1999 ketika 100 delegasi yang mewakili berbagai elemen Papua dengan pimpinan Thomas Beanal menghadap Presiden Habibie, walaupun ketika itu keinginan untuk otonomi khusus ini belum terwujudkan. Desakan kepada pemerintah pusat untuk segera menggodok dan mengesahkan undang-undang otonomi khusus untuk Papua ini mencapai puncaknya ketika diadakan Kongres Papua II di Jayapura tanggal 29 Mei – 3 Juni 2000. Akhirnya UU Otsus disahkan dengan ditandatangani oleh Presiden wanita pertama Indonesia, Megawati Soekarnoputri.