Banyak pihak di Papua yang salah mengerti mengenai hal ini, bahwa tidak masuknya RUU Otsus Plus Papua dalam Prolegnas 2015 bukan berarti Pemerintah Jokowi menolak RUU Otsus Plus. Selama ini selalu dibahasakan bahwa pemerintah pusat menolak RUU Otsus Plus Papua, tetapi sebenarnya adalah pemerintah pusat membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk membahas dan mengkaji RUU Otsus Plus ini. Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memberikan penjelasan kenapa RUU Otsus Papua ini tidak dimasukan dalam Prolegnas 2015. Pertama pemerintah Jokowi ingin memprioritaskan kebijakan affirmative action untuk Papua terlebih dahulu tanpa disibukan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Kebijakan affirmative action yang dimaksud misalnya adalah dengan memperbayak infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Kedua, pengajuan RUU Otsus Plus ini yang terburu-buru dan masuk pada saat injury time. Yasona Laoly mengatakan bahwa ia harus berkonsultasi dengan kementerian lain terkait RUU Otsus Plus Papua ini.