Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sarat Konspirasi, Rakyat Loktuan Tolak Pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster PT Pupuk Kaltim

22 Agustus 2017   14:48 Diperbarui: 22 Agustus 2017   16:52 2955 1
PT. Kaltim Industrial Estate Bontang telah memperoleh Izin Tetap Kawasan Indutri Nomor : 163/M/SK/9/1992 pada 30 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dengan empat butir  ketentuan  yang antara lain mensyaratkan; Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan Kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan , serta  pencegahan timbunya Kerusakan dan Pencemaran terhadap Lingkungan hidup, dan Wajib mematuhi segala Ketentuan Standard Teknis Kawasan Industri sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan butir 4 dan 5 Surat Keputusan Meteri Perindustrian tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun