Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Modifikasi Kendaraan Bermotor: Tips Aman dan Hindari Tilang

26 Januari 2024   02:11 Diperbarui: 26 Januari 2024   02:11 138 4
Modifikasi kendaraan, menjadi tren umum di kalangan pemilik kendaraan bermotor, seringkali menjadi pilihan untuk meningkatkan performa atau estetika kendaraan. Pemilik kendaraan dapat merasa tergoda untuk melakukan perubahan, entah itu memasang aksesori tambahan, merubah dimensi, atau mengoptimalkan mesin. Meskipun modifikasi ini dapat memberikan sentuhan personal pada kendaraan, penting untuk selalu mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Setiap perubahan, sekecil apapun, sebaiknya dilakukan dengan memahami ketentuan teknis dan dimensi yang ditetapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.

Melihat dari sudut pandang hukum, Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan mencakup perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan yang berencana melakukan modifikasi sebaiknya menjalankan perubahan dengan penuh pertimbangan agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ketiadaan kepatuhan dapat berujung pada risiko tilang dan sanksi administratif, seperti denda dan pencabutan nomor registrasi kendaraan.

Untuk menghindari masalah hukum dan potensi tilang, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa peraturan terkini, berkonsultasi dengan ahli modifikasi, dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang berlaku. Dengan cara ini, modifikasi kendaraan tidak hanya dapat meningkatkan performa atau tampilan kendaraan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun