Melihat dari sudut pandang hukum, Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan mencakup perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan yang berencana melakukan modifikasi sebaiknya menjalankan perubahan dengan penuh pertimbangan agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ketiadaan kepatuhan dapat berujung pada risiko tilang dan sanksi administratif, seperti denda dan pencabutan nomor registrasi kendaraan.
Untuk menghindari masalah hukum dan potensi tilang, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa peraturan terkini, berkonsultasi dengan ahli modifikasi, dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang berlaku. Dengan cara ini, modifikasi kendaraan tidak hanya dapat meningkatkan performa atau tampilan kendaraan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.