Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Analisis Upaya Peacemaking Indonesia dalam Konflik Mindanao di Filipina dari Masa Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo

3 Desember 2023   13:31 Diperbarui: 4 Desember 2023   14:30 369 6
Indonesia secara garis besar memiliki prinsip “bebas aktif” sebagai dasar utama dalam menentukan kebijakan luar negerinya. Sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3 menjelaskan bahwa secara rinci Indonesia bukanlah negara yang berafiliasi netral akan tetapi Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap terhadap masalah global yang melibatkan kontribusi aktif dalam menyelesaikan konflik. Dalam kebijakan ini Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki pengaruh yang besar dalam menyelesaikan konflik dan mencapai perdamaian. Mengingat dalam sejarah Indonesia telah berkontribusi terhadap banyak sekali resolusi konflik. Seperti konflik Kongo melalui kontingen Garuda dan Konflik Yugoslavia melalui bantuan kemanusiaan. Tak hanya kasus konflik internasional akan tetapi Indonesia juga berpartisipasi dalam konflik regional di Asia Tenggara yaitu salah satunya adalah peran Indonesia sebagai Peacemaker dalam konflik Mindanao di Filipina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun