BOGOR – Kebijakan pemerintah Kota Bogor dalam peraturan daerah tentang aturan retribusi berorientasi pada pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada sistem retribusi Pasar Kebon Kembang (Pasar Anyar) Kota Bogor mengalami perubahan sistem. Perubahan yang dilakukan yaitu dari sistem penarikan uang dengan karcis menjadi sistem invoice.