Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pinjol Rp 10 Miliar : Solusi Ekonomi atau Bencana Baru bagi Masyarakat?

19 Juli 2024   13:09 Diperbarui: 19 Juli 2024   13:10 164 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana mereka untuk mengubah batas limit pinjaman online di Indonesia. Dalam sebuah langkah yang diharapkan akan menghidupkan kembali roda ekonomi, OJK merencanakan peningkatan signifikan dalam batas maksimum pendanaan yang bisa diajukan melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjol. Batas yang semula hanya Rp 2 miliar kini akan dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.  Upaya ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui akses yang lebih mudah terhadap modal bagi pengusaha kecil dan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun