Di era digital, kebebasan berekspresi mekar dengan pesat. Namun, di balik kebebasan itu, terbentang garis tipis yang memisahkan hak individu dengan norma sosial dan hukum. Salah satu isu yang mencuat adalah pemaparan simbol-simbol keagamaan, khususnya dalam konteks Islam, di ranah publik, khususnya dunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL