Bicara soal korupsi di negeri ini, rasanya tidak akan pernah ada kata akhir. Seperti lagu gugur bunga:"gugur satu tumbuh seribu" Ya, koruptor di bumi Indonesia yang kaya ini selalu tumbuh dan tidak mengenal ruang dan waktu. Dia terus berevolusi dan bermetamorfosis seiring kemajuan peradaban. Inilah sejatinya persoalan terbesar bangsa kita yang tidak pernah tuntas. Karena memang, tidak ada yang tidak bisa dikorupsi di negeri ini? Semuanya serba biasa dimanipulasi, diakali, dan dijahati. Di mana ada kesempatan di situ ada peluang melakukan tindak kejahatan korupsi. Fakta yang kita lihat, dari tahun ke tahun kejahatan korupsi tumbuh bak jamur di musim hujan.
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri.
Adapun jenis-jenis korupsi antara lain:
1. Merugikan keuangan negara
2. Penyuapan
3. Penggelapan
4. Pemerasan
5. Nepotisme
6. Gratifikasi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur yaitu : perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri,orang lain,atau merugikan keuangan negara atau perekonomian negara