Banjardowo, Genuk, Semarang (06/08/2022) - Program Keluarga Berencana (KB) yaitu program pembatasan jumlah anak yakni dua untuk setiap keluarga. Program ini diusungkan karena salah satu masalah kependudukan yang cukup besar di Indonesia adalah jumlah kepadatan penduduk yang sangat besar. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami oleh wanita.
KEMBALI KE ARTIKEL