RUU KUHP saat ini sedang ramai diperdebatkan. Alasan perdebatan RKUHP ini ternyata bukan tanpa sebab. Sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai bahwa akan disahkannya RKUHP Bulan depan dianggap akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat.1. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/ denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum.
KEMBALI KE ARTIKEL