Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan: Seberapa Penting Kebijakan Ini?

5 Januari 2025   22:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:54 58 0
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan terkait cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya produk-produk seperti olahan kopi, susu, teh, minuman berkarbonasi, dan sejenisnya. Banyak produk tersebut yang beredar di masyarakat dengan harga yang terbilang murah dimana konsumen terbesar berasal dari kalangan anak anak. Minuman berpemanis ini menjadi pemicu naiknya angka penderita diabetes di Indonesia. Prevalensi diabetes di Indonesia mencapai 11,7% menurut data Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023. Angka tersebut terbilang cukup besar. Hal ini merupakan fokus pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat. Kebijakan ini menjadi sinyal kepada produsen agar mengurangi kandungan gula dalam produk untuk meminimalisir risiko kepada masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan besar untuk mengubah pola konsumsi dengan mengurangi ketergantungan pada minuman manis dan beralih ke minuman yang lebih sehat dan bergizi mengingat isu kesehatan pada masyarakat sangat penting. Selain kesehatan, kebijakan pemerintah ini juga memiliki pengaruh tertentu terhadap fiskal negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun