Pada tanggal 11 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION menjadi tersangka dugaan korupsi proyek
"Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (Multi Year)" yang menyebabkan kerugian negara Rp.80 Miliar dari nilai kontrak Rp.495 Miliar. Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kelompok Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh menetapkan PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION sebagai pemenang lelang proyek
"Penggantian Jembatan KR.Teunom (MYC)" pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan nilai penawaran Rp.78 Miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL