Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Belum Diundangkan, RUU Perubahan UU No.30/2002 Belum Berlaku

19 Oktober 2019   05:05 Diperbarui: 19 Oktober 2019   05:13 171 0
Pada tanggal 5 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[1] Sehingga dengan adanya pengesahan tersebut, revisi UU No.30/2002 resmi diusulkan oleh DPR kepada kepada Presiden 2002. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2019, Presiden menyetujui RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002.[2]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun