Ada dorongan dari para pihak dan koleganya, agar Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke aparat kepolisian karena mereka secara diam-diam pembicaraan antara Setya Novanto dengan pihak freeport. Mari kita lihat Pasal 31 Ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatakan:
KEMBALI KE ARTIKEL