Perbedaan pendapat mengenai Dana LPS yang diberikan kepada Bank Century, apakah uang negara atau bukan semakin tajam? Apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS yang selanjutnya digunakan untuk mendanai Bank Century merupakan uang negara atau bukan? Kalau ada perbedaan pendapat ini, maka kontruksi argumentasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum masuk pemahaman apakah premi-premi bank yang dikumpulkan oleh LPS merupakan uang negara atau bukan, alangkah baiknya kita menyelesaikan dahulu pemahaman, apakah LPS adalah lembaga negara atau badan hukum yang tunduk pada ketentuan hukum perdata?
KEMBALI KE ARTIKEL