Dengan dipublikasikannya dokumen RAPBD 2015 versi DPRD oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, semakin tampak dan jelas munculnya dugaan kerugian negara dalam pengadaan UPS Tahun Anggaran 2014. Dalam dokumen RAPBD 2015, alokasi anggaran (Pagu Anggaran) untuk pengadaan UPS di setiap kelurahan dan kecamatan Di Jakarta Barat sebesar
Rp.4.220.000.000,00 per unit. Padahal, Pagu Anggaran untuk pengadaan UPS dengan spesifikasi yang sama pada Tahun Anggaran 2014 sebesar
Rp.5.994.599.600,00 per unit. Bahkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk seluruh masing-masing pengadaan UPS pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.5.974.760.000,00 per unit. Dengan demikian, patut diduga terjadi mark up HPS pengadaan UPS sebesar Rp.1.754.760.000,00 per unit. Berdasarkan informasi yang ditampilkan
LPSE DKI Jakarta, ada 50 paket pengadaan UPS dengan pagu dan HPS yang sama pada Tahun Anggaran 2014. Sehingga, total mark up HPS untuk 50 paket pengadaan UPS sebesar Rp.87.738.000.000,00.Kemungkinan mark up akan lebih besar lagi jika penyusunan HPS Pengadaan UPS di atas harga pasar.
KEMBALI KE ARTIKEL