Pemberlakukan aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19 membuat anak di berbagai jenjang pendidikan harus belajar dari rumah dan menghabiskan banyak waktu untuk berselancar di internet. Aktivitas di rumah saya yang diharapkan menekan penyebaran COVID-19 malah meningkatkan potensi kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendata laporan pengaduan kekerasan seksuak anak sepanjang tahun 2020 sebanyak 419 kasus dan harus diakui bahwa angka ini tentu saja tidak benar-benar menggambarkan banyaknya kasus kekerasan seksual anak di Indonesia karena data berasal dari laporan pengaduan. Akan tetapi data tersebut cukup untuk menggambarkan gentingnya problem ini.
KEMBALI KE ARTIKEL