Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga negara dengan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam penyelenggaraan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam sejarah, konstitusi merupakan hukum dasar tertulis (UUD) dan tidak tertulis (konvensi). Isi konstitusi suatu negara sangat bergantung bagaimana sifat kekuasaan itu sendiri. Artinya konstitusi di suatu negara demokrasi berbeda dengan konstitusi di negara non demokrasi (otoriter). Indonesia merupakan negara demokrasi sesuai ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang".
KEMBALI KE ARTIKEL