Hari Anak Nasional (HAN) telah ditetapkan sejak masa kepemimpinan Suharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 44 Tahun 1984 yaitu pada tanggal 23 juli. Ia meyakini anak merupakan salah satu sarana kemajuan suatu bangsa, sehingga keberadaannya patut dikenang.
KEMBALI KE ARTIKEL