Keadilan berarti penerapan hukum dan peraturan yang konsisten dan tidak diskriminatif dalam konteks sosial dan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan bahwa semua orang mempunyai kesempatan, sumber daya, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL