Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh bupati dengan berstatus PNS yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL