Meningkatnya kebutuhan perumahan di kota besar terutama di DKI Jakarta diimbangi dengan penyediaan perumahan berbentuk satuan rumah susun -- sarusun atau apartemen. Sesuai Undang-Undang (UU) Â 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun telah diatur berbagai aspek pengelolaan rumah susun. Salah satu yang merupakan tugas pemerintah daerah khususnya yang tertulis pada pasal 81 Â UU tersebut :
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun di kabupaten/kota pada wilayah provinsi.
- melaksanakan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL