Undang-undang No. 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa dalam setiap jenis, jalur, dan tingkat pendidikan, wajib mencakup mata pelajaran yang meliputi Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Ini menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan karakter individu generasi muda. Maka dari itu, pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan perlu memberikan fokus pada kemampuan menyelesaikan permasalahan dan praktik kewarganegaraan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL