Nguter, Sukoharjo (19/1) – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan sebutan untuk anak yang memiliki permasalahan pada tumbuh kembangnya, baik secara intelegensi, inderawi, maupun anggota gerak, sehingga membutuhkan perawatan khusus. Anak berkebutuhan khusus memiliki perbedaan dengan anak pada umumnya, yakni dapat berupa kekurangan maupun kelebihan. Namun, hal ini tidak menjadikan ABK mengalami diskriminasi dari yang lain. ABK tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk hak dalam mendapatkan layanan pendidikan. Di Desa Nguter, terdapat sebuah sanggar inklusi dengan nama “Sanggar Inklusi Tunas Bangsa” yang melaksanakan pelayanan bagi para ABK. Sanggar inklusi memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak bagi para ABK, khususnya hak pendidikan yang dianggap masih minim dan sulit diakses.
KEMBALI KE ARTIKEL