Salah satu produk nasional yang bersifat global yang membutuhkan perlindungan terhadap hak atas merek tersebut adalah merek ayam geprek bensu yang diklaim antara "I AM AYAM GEPREK BENSU (PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO)" dengan "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR (RUBEN SAMUEL ONSU)" yang melalui proses hukum panjang dari pengadilan negeri sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57 K/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 13 Januari 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL