Setiap anggota DPR berhak mengajukan sebuah rancangan undang-undang sebagai insiatif pribadi. Sebuah kemewahan yang luar biasa. Bayangkan jika 560 anggota DPR memanfaatkan hak inisiatif pribadi. Berapa banyak masalah di Indonesia dapat diatasi dengan inisiatif ini? (hal. xi)