Seperti yang di ketahui bahwa pada Zaman Kegelapan, antara runtuhnya Kekaisaran Romawi dan munculnya kembali peradaban lama pada abad 5-10 (400-900M), keputusan pemerintah dan hukum negara tidak ditentukan melalui demokrasi di parlemen seperti pada zaman Kekaisaran Romawi. Sebaliknya, keputusan tersebut diambil oleh majelis dewan Gereja, di mana hanya para ahli agama Katolik yang berhak mengeluarkan pendapat-keputusan, dan tidak setiap individu memiliki hak untuk berpendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL