Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan para pejabat dan ASN untuk tidak menerima, meminta, atau memberi gratifikasi THR. Dikarenakan hal ini dapat menimbulkan tindakan yang mengarah kepada gratifikasi atau tindakan koruptif.
KEMBALI KE ARTIKEL