Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Mematikan Listrik Pompa Waduk Pluit, PLN Bisa Dipidana

11 Februari 2015   15:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:27 1653 23


Unsur kesengajaan mematikan listrik dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. PLTU Muara Karang dan Waduk Pluit berada pada satu area. Sehingga mematikan listrik pompa merupakan alasan yang dibuat-buat, karena PLTU Muara Karang tidak banjir dan listriknya tidak dimatikan.

2. Mematikan listrik pompa malah mengakibatkan banjir, yang membuat warga bisa kesetrum via jalur listrik lain.

3. Menggunakan jalur listrik yang sama dengan jalur listrik umum untuk pompa air adalah kelalaian kerja yang dapat membahayakan keamanan umum.

Berikut ini KUHP yang memuat kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pasal 187

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Catatan:
Tulisan ini dibuat dengan rasa duka mendalam, karena sekolah anak saya diliburkan, selain akses masuk tertututup air, ibunya teman anak saya meninggal dunia kesetrum saat banjir besar 9 Februari kemarin.

.

- Esther Wijayanti -

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun