Hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan agar korban berani bicara serta bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
KEMBALI KE ARTIKEL