Kebijakan tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 memiliki berbagai dasar dan dukungan data yang memperkuat kebutuhan serta efektivitasnya. Â Sebagaimana data BPS 2020, jumlah orang dengan disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau 5 %. Menurut Susenas 2018, akses informasi siswa disabilitas (pengguna ponsel atau laptop) adalah 34,89 %, sedangkan non-disabilitas 81,61 %. Akses internet siswa disabilitas 8,50 % sedangkan non disabilitas 45,46 %. Akses terendah ke akses internet pencarian pekerjaan 0,01 %. Hal ini mengindikasikan kebutuhan akan akses yang pantas terhadap pemahaman seputar isu-isu tersebut dan perlunya kesetaraan hak dan kewajiban khususnya dalam akses layanan pendidikan yang bermutu. Sejalan dengan data terbaru United National Indonesia (2022) mengenai jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan bahwa persentase penyandang disabilitas yang tercatat dalam statistik nasional berkisar antara 4% hingga 5% yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 15%. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pelaporan dan pengakuan keberadaan penyandang disabilitas di Indonesia. Alasan utama untuk kurangnya pelaporan ini termasuk stigma sosial dan perbedaan metodologi dalam pengumpulan data oleh berbagai lembaga pemerintah. Peserta didik penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan karena kurangnya fasilitas yang memadai dan dukungan pendidikan khusus. Penelitian dari berbagai lembaga pendidikan dan organisasi hak disabilitas terus menunjukkan peningkatan hasil belajar dan kesejahteraan psikologis peserta didik penyandang disabilitas ketika mereka menerima dukungan yang adekuat dan inklusif.
KEMBALI KE ARTIKEL