Dibandingkan dengan subspesies macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. Subspesies ini pada umumnya memiliki tutul seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berpola mirip bunga yang hanya terlihat di bawah cahaya terang. Macan tutul ini biasanya hidup di hutan pegunungan, hutan hujan, dan kawasan hutan yang memiliki tutupan vegetasi cukup lebat di dataran rendah Jawa. Satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem Jawa sebagai predator puncak yang mengendalikan populasi hewan lain, seperti kijang, babi hutan, dan hewan kecil lainnya.
Sayangnya, hewan endemik Jawa ini tengah menghadapi ancaman serius yang membuatnya berada di ambang kepunahan. Faktor yang menyebabkan macan tutul Jawa berada diambang kepunahan adalah karena pemburuan dan hilangnya habitat macan tutul Jawa akibat lih fungsi lahan menjadi perkebunan dan pembangunan infrastruktur. Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terdaftar sebagai spesies terancam punah dalam Daftar Merah IUCN sejak tahun 2021. Populasinya diperkirakan berjumlah 188–571 individu dewasa dalam 22 subpopulasi yang terfragmentasi. Macan tutul jawa telah kehilangan lebih dari 1.300 kilometer persegi habitat dari tahun 2000 hingga 2020.
Untuk tetap menjaga kelestarian macan tutul Jawa, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh siswa, masyarakat, dan pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan oleh para siswa adalah dengan mencari tahu dan mempelajari tentang satwa endemik Indonesia terutama yang hampir punah agar meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga kelestarian satwa di Indonesia. Upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga kelestarian macan tutul Jawa adalah dengan tidak merusak habibat atau kawasan konservasi macan tutul Jawa melaporkan segala aktivitas ilegal seperti perburuan liar dan perdagangan satwa kepada pihak yang berwenang. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk melestarikan macan tutul Jawa adalah dengan menjaga dan meningkatkan fasilitas kawasan konservasi macan tutul Jawa dan menegakkan hukum yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti perburuan liar dan perdagangan satwa langka.