Pada dasarnya belis merupakan mahar atau mas kawin yang terlahir dari aturan-aturan adat yang tumbuh dan berkembang dalam suatu komunitas masyarakat adat Timor. Aturan-aturan adat ini telah dipraktikkan sejak lama. Hukum adat pun menjadi faktor penentu dalam mempersatukan seluruh anggota masyarakat adat, baik secara lahiriah maupun batiniah.
KEMBALI KE ARTIKEL