Tender-tender yang meliputi: proyek DAK, buku pelajaran, buku LKS, seragam siswa, buku tulis, meubeler dll, menurut kami sarat dg muatan KKN. Biarkanlah para kepsek SD,SMP & SMU itu bebas memilih rekanan/distributor. Jgn kooptasi mereka. Kantor Dikbud cukup membuat juklak &juknisnya saja.
... (bersambung)...