Pemungutan suara di luar negeri (dengan metode TPSLN dan KSK) lebih dahulu dilaksanakan, sebelum pemungutan suara di Indonesia, yaitu antara tanggal 8 sampai 14 April 2019. Perlu diketahui bahwa pemungutan suara dengan metode Pos dilakukan 1 bulan sebelum hari H di TSPLN masing-masing. Namun, kegiatan penghitungan suara dilaksanakan serentak pada tanggal 17 April 2019 (tanggal setempat, bukan mengacu pada tanggal di Indonesia).Â
KEMBALI KE ARTIKEL