Menteri Keuangan pada tahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Nomor 122/PMK.010/2015, tertanggal 29 Juni 2015. PMK tersebut berlaku pada Tahun pajak 2015, yang berarti berlaku surut sejak Masa Pajak Januari 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL