Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Diskusi Perijinan dengan BPPT Kota Bekasi

16 Mei 2010   15:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:10 272 0
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi saat ini telah mampu melayani 28 jenis perijinan dari 91 jenis perijinan yang harusnya bisa ditangani oleh BPPT. 28 Jenis Perizinan yang dilayani di BPPT Kota Bekasi saat ini adalah sebagai berikut :

  1. Izin Usaha Pariwisata (SIUK) dan Izin Hiburan
  2. Izin Pengolahan Air Bawah Tanah
  3. Rekomendasi Amdal, UKL dan UPL
  4. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rencana Tapak/Site Plan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin Trayek Angkutan Kota
  7. Izin Pengusaha Angkutan
  8. Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas
  9. Izin Undang-undang Gangguan (IUUG-HO)
  10. Izin Tempat Usaha (ITU)
  11. Izin Usaha Perdagangan (IUP)
  12. Izin Data Daftar Gudang (TDG)
  13. Izin Usaha Industri (UI)
  14. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  15. Izin Reklame
  16. Izin Penggunaan Tampat Makan (IPTM)
  17. Izin Pelayanan Kesehatan
  18. Rekomendasi Teknis Peil Banjir
  19. Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum
  20. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)
  21. Izin Lokasi (IL)
  22. Rekomendasi Pendirian Sekolah
  23. Pemeriksaan Proteksi Kebakaran
  24. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  25. Izin Rekomendasi Galian Golongan C
  26. Sewa Lahan
  27. Izin Sewa Tanah Sarana Sosial
  28. Izin Pembuangan Limbah Air (SIPLC)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun