Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Daerah dan Hak Masyarakat Hukum Adat

22 Oktober 2016   21:32 Diperbarui: 23 Oktober 2016   17:00 202 0
Ada sejumlah pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dinilai telah merugikan masyarakat hukum adat bahkan secara tidak langsung telah merampas hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal-pasal itu telah dilakukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2012 lalu. Kendati hasilnya sangat menggembirakan masyarakat hukum adat, namun banyak daerah justeru tidak menindaklanjuti keputusan ini, akhirnya masyarakat hukum adat jadi kecewa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun