Sebagian warga masih takut untuk melapor ke kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) meskipun mengetahui ada orang di sekitar lingkungannya terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Sikap seperti ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang harus dilindungi. UU tersebut memberikan jaminan keamanan bagi orang-orang yang memberikan informasi valid tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pasal 104 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Lebih lanjut dijabarkan dalam pasal 105, masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Soal kehawatiran ancaman bahkan yang bisa membahayakan nyawa bila melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dijawab dengan tegas oleh UU Narkotika tersebut. Pasal 100 ayat 1 menyebutkan bahwa saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan hartanya, baik sebelum selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Perlindungan terhadap pelapor bahkan tetap dijamin hingga ke persidangan. Pasal 106 poin e menegaskan, pelapor juga memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Pelapor juga akan mendapatkan reward dari pemerintah.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 109 bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan dalam pemberian penghargaan juga harus tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan. Penghargaan yang diberikan itu bisa dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi dan bentuk lainnya.
Sebaliknya, negara juga tegas terhadap orang yang apatis atau kontra terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Pasal 131 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pindana peredaran gelap narkoba dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Bahkan keluarga pecandu yang tidak mendukung upaya pemberantasan Narkoba pun bisa kena imbasnya. Pasal 134 ayat 2 disebutkan keluarga pecandu Narkotika (yang sudah cukup umur) yang dengan sengaja tidak melaporkan pencandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana Rp1.000.000
Jadi sudah jelas, negara sangat peduli terhadap pelapor. Adanya jaminan keamanan maupun penghargaan yang diberikan oleh negara hendaknya bisa memotivasi semua warga untuk ikut terlibat aktif dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
BNN yang diberi wewenang oleh UU No.35 Tahun 2009 sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika tentunya akan sangat terbantu dengan adanya informasi-informasi penting dari pelapor. Hanya saja memang diharapkan informasi yang disampaikan itu benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
BNN telah memiliki banyak perpanjangan tangan dengan didirikannya BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Â Enggak takut lagi jadi pelapor kan?