Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

14 Januari 2022   21:45 Diperbarui: 14 Januari 2022   21:47 539 4
Hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan telah menjadi makan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh warga negara, tak terkecuali kelompok rentan, kelompok berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, anak dan perempuan. Tujuan ini telah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang meskipun telah menekan hak ini sebagai salah satu hak konstitusional sehingga pada kenyataannya tidak setiap warga bebas dari kekerasan. Keadaan tersebut berbanding terbalik dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat dengan angka yang sudah mencapai ribuan di Indonesia hingga September 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun