Kebijakan Kampus Merdeka merupakan salah satu bagian dari konsep Merdeka Belajar yang di keluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Diberlakukannya kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan otonomi kepada seluruh perguruan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menciptakan atau membuat program studi baru (Prodi). Selain itu adanya MBKM membebaskan mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi dan boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampus sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Universitas Negeri Surabaya dalam menerapkan MBKM ini menerjunkan sebanyak 2650 mahasiswa dengan rincian 1997 mahasiswa mengikuti kegiatan KKN-T Reguler, 426 mahasiswa mengikuti KKN-T Konversi, dan 277 mahasiswa mengikuti KKN-T Khusus Program Studi (Prodi). Terdapat 46 desa di 14 kabupaten atau kota di Jawa Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL